Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Indonesia
berikutnya akan diselenggarakan pada tahun 2014. Ini akan menjadi pemilihan
presiden langsung ketiga di Indonesia, dan bagi presiden yang terpilih akan
mempunyai jabatan tersebut pada jangka waktu sampai lima tahun. Kewajiban
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara konstitusional dilarang ikut untuk
ketiga kalinya dalam pemilu.
Sistem Pemilu 2014
Indonesia akan memakai e-voting dengan harapan menerapkan
sebuah sistem baru dalam pemilihan umum. Keutamaan dari penggunaan sistem
e-voting adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang diharapkan akan
segera disiapkan pada tahun 2012 secara nasional dan telah dicoba di enam
kabupaten/kota yakni Padang (Sumatera Barat), Denpasar (Bali), Jembrana (Bali),
Yogyakarta, Cilegon (Banten) dan Makassar (Sulawesi Selatan).
Telah Deklarasi
Aburizal Bakrie, Ketua Umum Partai Golkar
Hary Tanoesoedibjo, Pengusaha Indonesia (berpasangan dengan
Wiranto)
Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI dan
Ketua Umum Partai Amanat Nasional
Prabowo Subianto, Mantan Panglima Kostrad dan Calon Wakil Presiden
2009
Sutiyoso, Mantan Gubernur DKI Jakarta
Wiranto, Mantan Panglima TNI, Calon Presiden 2004, Calon
Wakil Presiden 2009, dan Ketua Umum Partai Hanura
Calon Kandidat
Agus Martowardojo, Gubernur Bank Indonesia
Ani Yudhoyono, Ibu Negara Indonesia
Anies Baswedan, Rektor Universitas Paramadina
Dahlan Iskan, Menteri Badan Usaha Milik Negara
Djoko Suyanto, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan
Emirsyah Satar, Direktur Utama Garuda Indonesia
Endriartono Sutarto, Mantan Panglima TNI
Farhat Abbas, Pengacara
Gita Wirjawan, Menteri Perdagangan
Irman Gusman, Ketua Dewan Perwakilan Daerah
Joko Widodo, Gubernur DKI Jakarta
Jusuf Kalla, Mantan Wakil Presiden
Megawati Sukarnoputri, Mantan Presiden
Mohammad Mahfud, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi
Pramono Edhie Wibowo, Panglima Angkatan Darat
Rhoma Irama, Musisi Dangdut dan Aktor
Rizal Ramli, ahli ekonomi dan politisi Indonesia
Sri Mulyani Indrawati, Direktur Pelaksana Bank Dunia, Mantan
Menteri Keuangan
Surya Paloh, Ketua Umum Partai NasDem
Pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD Indonesia 2014
berikutnya akan diselenggarakan pada tahun 2014. Ini akan menjadi pemilihan
umum anggota DPR, DPD, dan DPRD langsung ketiga di Indonesia.
Perubahan peraturan
Dalam undang-undang pemilihan umum terbaru yaitu UU Nomor 8
Tahun Tahun 2012, ambang batas parlemen untuk DPR ditetapkan sebesar 3,5%, naik
dari Pemilu 2009 yang sebesar 2,5%.
Peserta
Pada tanggal 7 September 2012, Komisi Pemilihan Umum
mengumumkan daftar 46 partai politik yang telah mendaftarkan diri untuk
mengikuti Pemilu 2014, dimana beberapa partai diantaranya merupakan partai
politik yang baru pertama kali mengikuti pemilu ataupun baru mengganti namanya.
9 partai lainnya merupakan peserta Pemilu 2009 yang berhasil mendapatkan kursi
di DPR periode 2009-2014. Pada tanggal 10 September 2012, KPU meloloskan 34
partai yang memenuhi syarat pendaftaran minimal 17 buah dokumen. Selanjutnya
pada tanggal 28 Oktober 2012, KPU mengumumkan 16 partai yang lolos verifikasi
administrasi dan akan menjalani verifikasi faktual. Pada perkembangannya,
sesuai dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum,
verifikasi faktual juga dilakukan terhadap 18 partai yang tidak lolos
verifikasi administrasi. Hasil dari verifikasi faktual ini ditetapkan pada
tanggal 8 Januari 2013, dimana KPU mengumumkan 10 partai sebagai peserta Pemilu
2014. Berikut adalah daftar partai tersebut beserta nomor urutnya:
Perubahan peraturan
Dalam UU Nomor 8 Tahun Tahun 2012, pada awalnya ditetapkan
bahwa ambang batas parlemen sebesar 3,5% juga berlaku untuk DPRD. Akan
tetapi, setelah digugat oleh 14 partai politik, Mahkamah Konstitusi kemudian
menetapkan ambang batas 3,5% tersebut hanya berlaku untuk DPR dan ditiadakan
untuk DPRD.
Peserta
Peserta pemilihan umum anggota DPRD adalah partai politik
yang sama dengan peserta pemilihan umum anggota DPR, kecuali khusus untuk
Provinsi Aceh ditambah dengan partai politik lokal sesuai dengan Undang-Undang
Pemerintahan Aceh dan Nota Kesepahaman Helsinki 2005. Berikut adalah daftar 3
partai politik lokal yang ditetapkan oleh Komite Independen Pemilihan Aceh
sebagai peserta pemilihan umum anggota DPRD di Aceh beserta nomor urutnya.
KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menolak masuknya orang partai menjadi bagian dari penyelengaraan pemilu. Bahkan menurut Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, seleksi anggota KPU juga lebih baik tidak dilakukan oleh DPR. Diusulkan, seleksi dilakukan oleh panitia independen yang dibentuk DPR bersama pemerintah.
“UUD menyatakan penyelenggara pemilu itu harus mandiri. Mandiri itu harus terlepas dari parpol dan pemerintah,” kata Hariz di Jakarta hari ini.
Dikatakannya, meskipun orang partai yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota KPU harus mengundurkan diri, mustahil yang bersangkutan tidak lagi membawa kepentingan partainya. “Tak ada jaminan walau sudah mundur kemudian tak ada kepentingan partai yang di bawanya,” tegas Hafiz.
Hasil voting internal Komisi II DPR yang memutuskan diperbolehkannya orang partai menjadi anggota KPU, dinilai Hafiz menciderai kemandirian dan independensi penyelenggara pemilu. Dia mencontohkan penyelenggaraan pemilu 1999 oleh perwakilan partai, tidak bisa menetapkan hasil pemilu dan memaksa presiden turun tangan.
Anggota Bawaslu Wirdyaningsih juga punya pandangan serupa. Dia bahkan mencemaskan kesepakatan Komisi II yang diambil melalui voting itu akan memunculkan pertarungan politik di tubuh penyelenggara pemiu nantinya. “Meskipun orang-orang tersebut mundur dari parpol, tetapi dorongan untuk menyuarakan partainya masih tetap ada,” ujarnya.
Hafiz bahkan mengusulkan agar seleksi anggota KPU tidak lagi dilakukan oleh DPR agar penyelenggara pemilu benar-benar bebas dari kepentingan partai. Menurutnya, DPR dan pemerintah membentuk tim seleksi indenpenden yang hasilnya kemudian langsung ditetapkan oleh presiden. “Tidak perlu lagi fit and propertest di DPR. Hasil seleksi tim independen langsung disahkan presiden,” ujarnya.
Wirdyaningsih menambahkan Bawaslu mencoba melakukan pendekatan kepada engan pemerintah, sebagai salah satu unsur dalam pembuatan undang-undang agar mempertimbangkan ulang masuknya unsur partai ke dalam institusi penyelenggara pemilu. “Kondisi politik sampai Pemilu 2014 akan makin memanas,” kata Wirdyaningsih.
Sebelumnya, Komisi II yang tengah membahas perubahan undang-undang penyelenggaraan pemilu memutuskan untuk mengakomodasi orang partai menjadi anggota KPU. Fraksi Demokrat memilih walk out saat voting dilakukan. Dalam pandangan Komisi II, menjadi anggota KPU merupakan hak setiap warga negara.
Tanggapan dan Solusi:
Semua yang di cita-citakan para Calon Pendiri Bangsa yaitu : Rakyat Sejahtera , Keamanan Negara Terjamin. Harapan bagi Rakyat Indonesia yang ingin melihat Pemerintahan Bekerja untuk Semua Golongan bukan seperti saat ini yang di Isi oleh para Garong-garong APBN , dan selalu menyalahkan Rakyat karena sebenarnya Merekalah yang tidak bisa Bekerja dengan Baik bilang APBN Jebol.
Bekerjalah untuk Rakyat, dalam arti diwujudkan dalam bentuk kepedulian dan tangungjawab atas masa depan bangsa lewat ilmu pengetahuan dan kebudayaan untuk membangun kemajuan dan kesejahteraan masyarakatnya.
No comments:
Post a Comment